DRD DKI Rekomendasikan Peningkatan Tata Kelola Perumahan dan Permukiman
Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan tata kelola pembangunan perumahan dan permukiman. Untuk itu, DRD akan menyampaikan sejumlah rekomendasi atau usulan terkait penataan perumahan dan permukiman.
Kita perlu ada rencana induk atau master plan
Sekretaris Badan Pekerja DRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Fausal Kahar menuturkan, rekomendasi akan disampaikan kepada pihak pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk membangun kawasan permukiman dan perumahan yang sehat.
"Kita perlu ada rencana induk atau master plan. Dalam perencanaan tata ruang dan tata kelola harus mengakomodasi, serta membuat sub standar pembangunan," kata Fausal, Jumat (15/12).
Atasi Banjir, DRD Minta Sinergi dengan Daerah Penyangga DiperkuatDijelaskannya, sejak tahun 1972 di masa kepemimpinan Ali Sadikin, Jakarta sudah memiliki program penataan lingkungan Mohammad Husni Thamrin (MHT).
"Melalui program itu ditambahkan fasilitas layanan umum di sekitar perumahan dan pemukiman. Hasilnya sangat bagus, lingkungan permukiman menjadi lebih tertata," terangnya.
Fausal menambahkan, pemerintah
pusat sudah menginstruksikan setiap daerah di Indonesia untuk menerapkan program Kotaku. Sehingga, terwujud standar perumahan dan permukiman yang sesuai, memiliki fasilitas umum dan sosial, utilitas, sanitasi dan insfrastruktur yang memadai."Tata kelola pembangunan perumahan dan permukiman di Ibukota perlu dimaksimalkan," tandasnya.